Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
Larangan Takbir Menggunakan Speaker Luar Diatas Jam 10 Malam - Kiran cuma gertak sambel Gus Menteri untuk mengeluarkan aturan penggunaan TOA atau speaker, tapi ternyata benar-benar dilakukannya.
Hal ini bisa dilihat pada link resmi departement agama berikut ini: Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi gangguan kepada orang-orang yang berbeda keyakinan begitu kilahnya.
Post a Comment for "Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala"